Farmakope Indonesia Edisi V. Farmakope didefinisikan sebagai suatu buku standar farmasi yang dimaksudkan untuk menjamin keseragaman dalam jenis, kualitas, komposisi, dan kekuatan obat yang telah diakui atau telah diizinkan oleh pemegang kewenangan dan diwajibkan bagi apoteker (Urdang, G., 1951). Oleh karena itu Farmakope bersifat mandatori, yang ditetapkan oleh pihak yang mempunyai kewenangan pada suatu negara.
Isi utama buku farmakope adalah monografi yang menjadi standar bagi suatu obat atau bahan obat yang wajib dipenuhi oleh obat yang diproduksi dan beredar pada suatu daerah otoritas. Monografi berisi spesifikasi tentang identitas, kemurnian dan potensi/kekuatan dari obat atau bahan baku obat disertai syarat dan metode pengujiannya.
Isi Farmakope Indonesia Edisi V
Isi dari Farmakope Indonesia Edisi V masih mengacu kepada Farmakope Indonesia Edisi IV yaitu: Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberlakuan Farmakope Indonesia; Keputusan Kepala Badan POM RI tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penyusunan Farmakope Indonesia; Daftar Isi; Kata Pengantar; Sejarah Farmakope Indonesia; Daftar Sediaan Umum, Monografi, Lampiran, dan Daftar Perubahan; Ketentuan Umum; Monografi; Lampiran; Pereaksi, Indikator, dan Larutan; Tabel dan Index. Monografi dalam Farmakope Indonesia Edisi V meliputi monografi sediaan umum, monografi bahan baku obat, monografi sediaan obat, monografi eksipien, monografi alat kesehatan, monografi sediaan biologi, dan monografi radiofarmasi.
Format penulisan Farmakope Indonesia Edisi V tidak banyak mengalami perubahan dari format yang telah ada, kecuali untuk judul monografi ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada Farmakope Indonesia Edisi V, menggantikan penulisan Bahasa Indonesia dan Bahasa Latin pada Farmakope Indonesia Edisi IV.
Format monografi untuk bahan obat terdiri dari nama generik dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris; struktur molekul; nama kimia lengkap dengan nomor CAS dan bobot molekulnya; pernyataan kekuatan atau potensi bahan aktif dalam bahan yang diperiksa; pemerian bahan; kelarutan; identitas dan identifikasi; kemurnian dan pengujiannya; prosedur penetapan kadar bahan aktif; serta wadah dan cara penyimpanan.
Sedangkan format monografi untuk obat terdiri dari nama obat jadi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris; pernyataan kekuatan atau potensi bahan aktif dalam sediaan yang dimaksud/diperiksa; identitas dan identifikasi; kemurnian dan cara pengujiannya; kinerja obat dan pengujiannya (waktu hancur, disolusi, keseragaman sediaan, dll); prosedur penetapan kadar atau potensi bahan aktif dalam obat; serta wadah dan penyimpanan.
Isi utama buku farmakope adalah monografi yang menjadi standar bagi suatu obat atau bahan obat yang wajib dipenuhi oleh obat yang diproduksi dan beredar pada suatu daerah otoritas. Monografi berisi spesifikasi tentang identitas, kemurnian dan potensi/kekuatan dari obat atau bahan baku obat disertai syarat dan metode pengujiannya.
Isi Farmakope Indonesia Edisi V
Isi dari Farmakope Indonesia Edisi V masih mengacu kepada Farmakope Indonesia Edisi IV yaitu: Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberlakuan Farmakope Indonesia; Keputusan Kepala Badan POM RI tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penyusunan Farmakope Indonesia; Daftar Isi; Kata Pengantar; Sejarah Farmakope Indonesia; Daftar Sediaan Umum, Monografi, Lampiran, dan Daftar Perubahan; Ketentuan Umum; Monografi; Lampiran; Pereaksi, Indikator, dan Larutan; Tabel dan Index. Monografi dalam Farmakope Indonesia Edisi V meliputi monografi sediaan umum, monografi bahan baku obat, monografi sediaan obat, monografi eksipien, monografi alat kesehatan, monografi sediaan biologi, dan monografi radiofarmasi.
Format penulisan Farmakope Indonesia Edisi V tidak banyak mengalami perubahan dari format yang telah ada, kecuali untuk judul monografi ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada Farmakope Indonesia Edisi V, menggantikan penulisan Bahasa Indonesia dan Bahasa Latin pada Farmakope Indonesia Edisi IV.
Format monografi untuk bahan obat terdiri dari nama generik dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris; struktur molekul; nama kimia lengkap dengan nomor CAS dan bobot molekulnya; pernyataan kekuatan atau potensi bahan aktif dalam bahan yang diperiksa; pemerian bahan; kelarutan; identitas dan identifikasi; kemurnian dan pengujiannya; prosedur penetapan kadar bahan aktif; serta wadah dan cara penyimpanan.
Sedangkan format monografi untuk obat terdiri dari nama obat jadi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris; pernyataan kekuatan atau potensi bahan aktif dalam sediaan yang dimaksud/diperiksa; identitas dan identifikasi; kemurnian dan cara pengujiannya; kinerja obat dan pengujiannya (waktu hancur, disolusi, keseragaman sediaan, dll); prosedur penetapan kadar atau potensi bahan aktif dalam obat; serta wadah dan penyimpanan.
Farmakope Indonesia Edisi V
Sebelumnya terimakasih atas sharenya. Apakah ini sudah termasuk buku 1 dan 2??
BalasHapus